Setelah di post sebelumnya aku bahas mengenai menikah di Perancis. Sekarang aku akan share mengenai Visa.
Setelah menikah, jika kita ingin menetap di Perancis, maka bukan lagi Visa Schengen untuk tourist yang kita perlukan, melainkan Spouse Visa.
Ada 2 jenis spouse visa
- Short-stay : untuk masa tinggal tidak lebih dari 90 hari
- Long-stay : untuk masa tinggal lebih dari 90 hari atau menetap di Perancis
Karena aku ingin menetap di Perancis, jadi aku apply untuk tipe visa long-stay.
APPLY DIMANA?
Di Indonesia, Visa Perancis diajukan melalui TLS Contact.
Untuk Spouse Visa biayanya Rp 0 alias gratis. Namun, kalian tetap harus membayar biaya service sebesar Rp 475,000. Karena aku ingin jam appointment yang lebih flexible, aku juga menggunakan jasa Premium Lounge. Selain flexible, mereka juga punya ruang tunggu terpisah yang lebih nyaman dengan berbagai fasilitas. Untuk jasa ini juga sudah termasuk dengan pas foto, jadi kita gak perlu ribet ke foto studio lagi. Biaya Permium Lounge ini sebesar Rp 854,000. Jadi total yang aku bayarkan adalah hampir 1,2juta sudah termasuk pajak.
DOKUMEN APA SAJA YANG DIPERLUKAN?
Dokumen yang perlu disiapkan untuk visa long-stay adalah sebagai berikut:
- Paspor dengan masa berlaku setidaknya lebih dari 3 bulan dari tanggal berakhirnya visa yang diajukan.
- Pas Foto berwarna dengan background putih.
- Kartu Keluarga yang sudah di translate ke bahasa Perancis.
- Fotokopi Acte de Marriage dan Livre de Famille.
- Fotokopi paspor pasangan.
Biasanya untuk Spouse Visa Long-stay ini prosesnya membutuhkan waktu 30hari. Namun, ada juga yang disetujui dalam waktu yang sangat singkat.

Leave a comment