Category: Relationship

  • Cara Mengurus Visa Setelah Menikah

    Cara Mengurus Visa Setelah Menikah

    Setelah di post sebelumnya aku bahas mengenai menikah di Perancis. Sekarang aku akan share mengenai Visa.

    Setelah menikah, jika kita ingin menetap di Perancis, maka bukan lagi Visa Schengen untuk tourist yang kita perlukan, melainkan Spouse Visa.

    Ada 2 jenis spouse visa

    • Short-stay : untuk masa tinggal tidak lebih dari 90 hari
    • Long-stay : untuk masa tinggal lebih dari 90 hari atau menetap di Perancis

    Karena aku ingin menetap di Perancis, jadi aku apply untuk tipe visa long-stay.

    APPLY DIMANA?

    Di Indonesia, Visa Perancis diajukan melalui TLS Contact.

    Untuk Spouse Visa biayanya Rp 0 alias gratis. Namun, kalian tetap harus membayar biaya service sebesar Rp 475,000. Karena aku ingin jam appointment yang lebih flexible, aku juga menggunakan jasa Premium Lounge. Selain flexible, mereka juga punya ruang tunggu terpisah yang lebih nyaman dengan berbagai fasilitas. Untuk jasa ini juga sudah termasuk dengan pas foto, jadi kita gak perlu ribet ke foto studio lagi. Biaya Permium Lounge ini sebesar Rp 854,000. Jadi total yang aku bayarkan adalah hampir 1,2juta sudah termasuk pajak.

    DOKUMEN APA SAJA YANG DIPERLUKAN?

    Dokumen yang perlu disiapkan untuk visa long-stay adalah sebagai berikut:

    • Paspor dengan masa berlaku setidaknya lebih dari 3 bulan dari tanggal berakhirnya visa yang diajukan.
    • Pas Foto berwarna dengan background putih.
    • Kartu Keluarga yang sudah di translate ke bahasa Perancis.
    • Fotokopi Acte de Marriage dan Livre de Famille.
    • Fotokopi paspor pasangan.

    Biasanya untuk Spouse Visa Long-stay ini prosesnya membutuhkan waktu 30hari. Namun, ada juga yang disetujui dalam waktu yang sangat singkat.

  • Pengalaman Menikah Dengan WNA di Perancis

    Pengalaman Menikah Dengan WNA di Perancis

    Saat aku dan suamiku, Mike, memutuskan untuk menikah di Perancis, kami mulai mencari informasi sebanyak-banyaknya.

    Surprisingly, informasi yang kami dapatkan melalui website, online, teman dan kerabat berbeda-beda. Jadi suamiku langsung mendatangi La Mairie di dekat rumahnya dan menanyakan bagaimana prosedur dan dokumen apa saja yang dibutuhkan.

    Artikel yang aku share ini berdasarkan pengalamanku melakukan pernikahan sipil di tahun 2025 ya.


    PERSYARATAN PERNIKAHAN DI PERANCIS

    1. Calon mempelai harus berumur setidaknya 18 tahun.
    2. Tidak ada hubungan keluarga.
    3. Kedua calon mempelai bersedia tanpa ada paksaan apapun.

    DIMANA PERNIKAHAN SIPIL DAPAT DILANGSUNGKAN

    Pernikahan Sipil dapat dilangsungkan di La Mairie/Balaikota yang berada di:

    • Domisili / tempat tinggal salah satu calon mempelai.
    • Tempat tinggal Orang Tua salah satu calon mempelai.

    PROSEDUR PERNIKAHAN SIPIL

    • Membuat janji temu di La Mairie dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk di review.
    • Mengikuti sesi wawancara dengan walikota/petugas balaikota. Pengalamanku sesi wawancara ini dilakukan oleh kedua calon mempelai secara bersamaan. Untuk calon mempelai yang tidak dapat berbicara secara fasih dalam bahasa perancis, wajib menggunakan penerjemah tersumpah. Tujuan sesi wawancara ini untuk memastikan bahwa pasangan tersebut memang ingin menikah dan tidak ada unsur paksaan. Selain itu, juga untuk menghindari adanya pernikahan palsu demi mendapatkan ijin tinggal, menghindari proses hukum, dsb.
    • Publikasi rencana pernikahan atau “Publication des bans”. Setelah rencana dan tanggal pernikahan disetujui, pihak La Mairie akan mengumumkan rencana pernikahan tersebut umumnya selama 10 hari. Tujuannya untuk memastikan bahwa tidak ada pihak-pihak yang keberatan. Namun kebijakan setiap La Mairie berbeda-beda. La Mairie tempat aku menikah lumayan drama ya diawal, mereka memberikan syarat untuk diumumkan selama 1 bulan. Setelah suamiku dan orang tuanya diskusi langsung ke walikota, akhirnya syaratnya berkurang menjadi 2 minggu. Haha.. Jadi pastikan kalian menanyakan hal ini ke La Mairie di kota tempat kalian ingin menikah.
    • Pernikahan dapat dilaksanakan setelah Publication des bans berakhir. Jadi tanggal pernikahan tidak bisa pilih semau kita yaa.. Harus disesuaikan dengan jadwal di La Mairie juga. Kebetulan suamiku tinggalnya bukan di kota besar, jadi untuk menentukan tanggal pernikahan kami tidak ada masalah.

    I. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN DI LA MAIRIE

    Bagi calon mempelai WNI, ini dokumen yang umumnya diminta oleh La Mairie:

    1. Bukti Identitas (original dan fotocopy): Passport, Carte de Séjour
    2. Bukti tempat tinggal di Perancis: Bukti pembayaran air/telepon/listrik/gas, Taxe d’habitation
    3. Akte kelahiran (berlaku maksimal 6 bulan terakhir sejak di legalisir/apostille): Untuk akte kelahiran ini fotokopinya kita bawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dilegalisir. Kemudian lembar yang sudah dilegalisir perlu di apostille oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jadi nanti ada 2 lembar, lembar pertama yaitu akte kelahiran yang sudah dilegalisir, lembar kedua yaitu sertifikat apostille untuk dokumen tsb. Setelah itu, 2 lembar dokumen ini perlu ditranslate oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisir oleh Kedutaan Perancis di Indonesia.
    4. Certificat de Coutume (dikeluarkan oleh KBRI Paris) Untuk detail pengurusan certificat de coutume bisa kalian lihat di point selanjutnya ya.
    5. Kontrak perjanjian pranikah: sebenarnya perjanjian ini disiapkan pasangan secara bersama-sama dan sifatnya opsional. Jika kalian ingin mempertahankan hak-hak sebagai WNI, maka perjanjian pranikah ini sangat diperlukan. Perjanjian ini harus dibuat oleh notaris dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Kemudian pada saat penandatanganan kontrak di kantor notaris, jika WNI tidak fasih berbahasa Perancis, maka wajib menggunakan penerjemah Bahasa Indonesia atau bahasa yang dikuasai oleh WNI tersebut. Tujuannya untuk memastikan bahwa kedua belah pihak mengerti dengan jelas isi kontrak tersebut.

    Bagi calon mempelai WNA (warga negara Perancis):

    1. Bukti Identitas: Passport, Driving License
    2. Bukti tempat tinggal di Perancis: Bukti pembayaran air/telepon/listrik/gas, Bukti pembayaran pajak, Taxe d’habitation. Jika calon pasangan tinggal di rumah orang tua, maka dibutuhkan surat pernyataan dari orang tua.
    3. Kutipan Akte Kelahiran yang diterbitkan kurang dari 3 bulan pada tanggal pengajuan aplikasi pernikahan.

    Bagi para saksi:

    1. Mengisi formulir yang akan diberikan oleh La Mairie, dibutuhkan data-data berupa nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat.
    2. Bukti Identitas (fotokopi): Passport, Driving License

    II. DOKUMEN YANG DIMINTA KBRI UNTUK CERTIFICAT DE COUTUME

    Calon suami/isteri berkebangsaan Indonesia:

    1. Akte Kelahiran yang sudah di legalisir oleh DISDUKCAPIL dan di apostille oleh KEMENKUMHAM dan diterjemahkan ke dalam bahasa Perancis, serta sudah dilegalisir oleh Kedutaan Perancis.
    2. Surat Keterangan Belum pernah Menikah (SKBM) Untuk mendapatkan surat ini prosesnya cukup panjang. Sebaiknya tanyakan kepada ketua RT/RW untuk langkah-langkahnya, karena mungkin di setiap daerah ketentuannya berbeda. Menurut pengalaman pribadi aku,
      • Minta surat pernyataan belum pernah menikah dari RT kemudian surat ini harus di cap juga oleh RW
      • Surat Pernyataan dari RT/RW ini kemudian dibawa ke Kelurahan. Kemudian pihak Kelurahan mengeluarkan 2 surat yaitu Formulir Persetujuan Calon Pengantin (N4) dan Formulir Surat Pengantar Nikah (N1).
      • Kedua surat ini yang diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta melampirkan fotokopi passport calon mempelai WNA, fotokopi KTP dan KK calon mempelai WNI untuk mengajukan SKBM. Pengalamanku SKBM jadi setelah 5 hari.
      • Kemudian, Apostille SKBM di KEMENKUMHAM. Setelah itu, terjemahkan ke dalam bahasa Perancis dan dilegalisir oleh Kedutaan Perancis.
    3. Surat Persetujuan Orang Tua dengan materai RP 10,000 yang telah dilegalisir oleh RT/RW dan Kelurahan.
    4. Fotokopi Paspor
    5. Fotokopi Izin Tinggal atau Visa Perancis yang masih berlaku

    Calon suami/isteri berkebangsaan Perancis atau Asing:

    1. Fotokopi Paspor
    2. Bukti tempat tinggal / Justificatif de domicile (EDF, Gaz, Taxe d’habitation)
    3. Bukti pekerjaan / Justificatif de profession (attestation de l’employeur, slip gaji)

    Bagi yang bertempat tinggal di luar kota Paris, berkas-berkas tersebut dpat dikirimkan ke KBRI Paris melalui pos ditujukan kepada Fungsi Konsuler serta melampirkan amplop Calissimo, lettre suivie cartonné atau amplop prabayar yang sejenis untuk pengiriman kembali berkas-berkas.


    Yup, itu semua dokumen yang perlu kalian siapkan. Aku mengurus semua dokumen ini saat aku magang di Perancis. Jadi seluruh pengurusan dokumen di Indo diwakilkan oleh kakak aku. Secara keseluruhan memerlukan waktu sekitar 2 bulan.

    Saran aku sih siapkan waktu setidaknya 3 bulan. Karena pengalamanku mengurus dalam waktu 2 bulan itu memicu tingkat stress yang lumayan tinggi 😆

    Pernikahan yang sah dan diakui oleh negara Perancis adalah pernikahan sipil yang dilakukan di La Mairie. Jika ingin melakukan pernikahan secara agama seperti di gereja, bisa dilakukan setelah pernikahan sipil dilangsungkan. Aku dan suami melangsungkan pernikahan secara agama di Indonesia.

    Setelah pernikahan sipil selesai, kalian perlu mencatatkan pernikahan ke KBRI Paris dan melaporkan ke DISDUKCAPIL di Indonesia. Tujuannya agar pernikahan kalian tercatat di kedua negara dan kalian dilindungi secara hukum di Perancis dan Indonesia. Detail prosedurnya seperti apa, akan aku bahas di next blog yaa.